Kendari – Satu orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di lorong Sahabat, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 11 Agustus 2020 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku diketahui berinisial RA, ditangkap di rumah keluarganya di Kota Kendari, pada Rabu (17/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam bersama beberapa orang lainnya yang saat ini masih buron.
“RA ini salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial AS di lorong sahabat pada Agustus 2020 lalu. Korban mengalami lebam dan luka tusuk badik pada bagian punggung korban yang dilakukan oleh RA,” ujar Gede kepada metrokendari.id Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
Pasca kejadian itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit akibat luka cukup serius yang dideritanya.
Gede menerangkan dari hasil interogasi Polisi, pelaku bersama beberapa orang lainnya mengeroyok korban karena dipicu masalah asmara.
Pelaku cemburu karena tidak terima kekasihnya dijemput dan diajak keluar oleh korban menggunakan sepeda motor.
"Ceritanya korban mau jemput seorang wanita di lorong...